Menkominfo (Menteri Komunikasi dan Informatika) Budi Arie Setiadi memberikan peringatan keras kepada penyelenggara platform digital di Indonesia yang tidak memberantas konten judol (judi online). Menteri Komunikasi dan Informatika memberikan peringatan keras kepada penyelenggara platform digital di Indonesia yang tidak memberantas konten judi online. “Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi on-line di platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 Juta rupiah per konten. Saya ulangi, saya akan denda sampai dengan Rp500 Juta per konten,” jelas Menkominfo. “Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi on-line di platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 Juta rupiah esse 4d per konten. Saya ulangi, saya akan denda sampai dengan Rp500 Juta per konten,” tandasnya. Selain ke platform digital, Kominfo juga mengingatkan penyelenggara layanan jaringan web atau Access provider (ISP) untuk aktif dalam memberantas judi online.
Judi Online
Berdasarkan pemantauan Kementerian Kominfo, Menteri Budi Arie menyatakan masih terdapat banyak konten dengan kata kunci atau key phrase terkait judi online. Ia mengatakan Indonesia sudah menjadi darurat judi online, apalagi sudah banyak masyarakat menjadi korban, terutama rakyat miskin. Oleh karena itu, Kementerian Kominfo bergerak cepat dengan melakukan kolaborasi lintas kementerian, dan lembaga dalam memberantas judi online.